Apa itu korupsi??????
Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak , menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri , serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Unsur-unsur korupsi Mari perjelas pengertian korupsi di atas dengan memperhatikan unsur-unsur korupsi sebagai berikut: Perbuatan melawan hukum, Penyalahgunaan kewenangan Menyalahgunakan kesempatan Memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Jenis-jenis korupsi Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan dalam jabatan Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)...